
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku tak setuju mengenai pembentukan satuan tugas (Satgas) oleh Komite Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Sahroni, pembentukan Satgas tidak diperlukan karena stukturnya yang sama dengan Komite Nasional Pencegahan TPPU. Sehingga, ia menyarankan agar Komite yang bergerak menyelesaikan dugaan transaksi janggal tersebut.
"Sebenarnya Satgas itu nggak perlu, kan Komite-nya sudah ada. Komite inilah untuk menjadikan pendalaman mana saja hasil transaksi dari PPATK," ujar Sahroni usai rapat bersama Komite Nasional Pencegahan TPPU, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD cs Berakhir Antiklimaks
Sahroni berpendapat, tugas dan fungsi dari Satgas tidak ada bedanya dengan Komite. Untuk itu, ia merasa pembentukan Satgas malah akan semakin membuang waktu untuk mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut.
"Karena sistemnya sama, strukturnya sama, jadi buat apa? Mending (Komite) itu aja yang dimaksimalin," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU menyebut, akan ada pembentukan Satgas sebagai tindak lanjut temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Baca Juga: Soal Data Mahfud dan Sri Mulyani, Tobas Ngotot Tetap Ada Perbedaan
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil dari beberapa pertemuan yang dilakukan Kementerian Keuangan, Komite TPPU, dan PPATK pasca pertemuan dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat Rp 349 triliun lebih," kata Mahfud MD dalam rapt bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Menurut Sahroni, pembentukan Satgas tidak diperlukan karena stukturnya yang sama dengan Komite Nasional Pencegahan TPPU. Sehingga, ia menyarankan agar Komite yang bergerak menyelesaikan dugaan transaksi janggal tersebut.
"Sebenarnya Satgas itu nggak perlu, kan Komite-nya sudah ada. Komite inilah untuk menjadikan pendalaman mana saja hasil transaksi dari PPATK," ujar Sahroni usai rapat bersama Komite Nasional Pencegahan TPPU, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD cs Berakhir Antiklimaks
Sahroni berpendapat, tugas dan fungsi dari Satgas tidak ada bedanya dengan Komite. Untuk itu, ia merasa pembentukan Satgas malah akan semakin membuang waktu untuk mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut.
"Karena sistemnya sama, strukturnya sama, jadi buat apa? Mending (Komite) itu aja yang dimaksimalin," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU menyebut, akan ada pembentukan Satgas sebagai tindak lanjut temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Baca Juga: Soal Data Mahfud dan Sri Mulyani, Tobas Ngotot Tetap Ada Perbedaan
Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil dari beberapa pertemuan yang dilakukan Kementerian Keuangan, Komite TPPU, dan PPATK pasca pertemuan dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 lalu.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat Rp 349 triliun lebih," kata Mahfud MD dalam rapt bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas