
Pantau.com - Menko Polhukam Mahfud MD menilai polemik sengketa antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq harus terlebih dahulu diselesaikan permasalahan hukumnya. Menurut Mahfud, jika status tanah itu milik negara, maka bisa diusulkan Markaz Syariah menjadi pondok pesantren bersama.
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," tulis Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Menko Mahfud: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama di Indonesia
Mahfud pun menuliskan, jika sudah jelas tanah itu milik negara, maka pondok pesantren itu bisa jadi ponpes bersama.
"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," ujar Mahfud.
Sekadar informasi, lahan yang selama ini ditempati Ponpes Markaz Syariah tengah menjadi polemik. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengklaim Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara itu, pihak Markaz Syariah memiliki klaim berbeda dengan menyebut telah membeli tanah itu dari petani.
Pihak Markaz Syariah ingin membuka dialog dengan PTPN VIII guna membahas masalah lahan tersebut. Namun, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan bahwa dialog bisa saja dilakukan, tapi tidak akan bisa dalam posisi yang setara.
- Penulis :
- Adryan N