
Pantau – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Rabu (17/5/2023).
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan bahwa dirinya sedih atas ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk tetap tegar bisa tersenyum di depan teman-teman semuanya kami upayakan itu. Tapi kalau teman-teman bisa pahami sesungguhnya apa yang ada di dalam nurani pribadi saya ada kesedihan, kepedihan hati, tidak seperti biasanya,” kata Paloh dalam jumpa pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).
Ia juga mengatakan, kasus ini bukan yang pertama kalinya dialami oleh partai NasDem. Paloh juga menyampaikan rasa dukanya atas kasus tersebut.
“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem saudara kami Johnny Plate, saya nyatakan sekali lagi kami berduka untuk ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Johnny tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tanpa mengeluarkan kata apapun, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Peran tersangka Johnny Plate
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di depan Kejagung, Rabu (17/5/2023), mengatakan bahwa tersangka berpersan sebagai pengguna anggaran BTS Kominfo.
“Ya perannya tadi saya sudah sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ada potensi tersangka baru
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di depan Kejagung, Rabu (17/5/2023), mengatakan bahwa tersangka berpersan sebagai pengguna anggaran BTS Kominfo.
“Ya perannya tadi saya sudah sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan bahwa dirinya sedih atas ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk tetap tegar bisa tersenyum di depan teman-teman semuanya kami upayakan itu. Tapi kalau teman-teman bisa pahami sesungguhnya apa yang ada di dalam nurani pribadi saya ada kesedihan, kepedihan hati, tidak seperti biasanya,” kata Paloh dalam jumpa pers di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).
Ia juga mengatakan, kasus ini bukan yang pertama kalinya dialami oleh partai NasDem. Paloh juga menyampaikan rasa dukanya atas kasus tersebut.
“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini, tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem saudara kami Johnny Plate, saya nyatakan sekali lagi kami berduka untuk ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Johnny tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Tanpa mengeluarkan kata apapun, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Peran tersangka Johnny Plate
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di depan Kejagung, Rabu (17/5/2023), mengatakan bahwa tersangka berpersan sebagai pengguna anggaran BTS Kominfo.
“Ya perannya tadi saya sudah sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ada potensi tersangka baru
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di depan Kejagung, Rabu (17/5/2023), mengatakan bahwa tersangka berpersan sebagai pengguna anggaran BTS Kominfo.
“Ya perannya tadi saya sudah sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
- Penulis :
- M Abdan Muflih