Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wasekjen PA 212 soal Vonis 4 Tahun HRS: Pesanan Cukong untuk Kepentingan Politik 2024

Oleh Gilang
SHARE   :

Wasekjen PA 212 soal Vonis 4 Tahun HRS: Pesanan Cukong untuk Kepentingan Politik 2024

Pantau.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab test di RS Ummi Kota Bogor. Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengkritik keras terkait keputusan tersebut.

Novel mencium ada permainan politik yang berupaya untuk menghalangi perjuangan Habib Rizieq Shihab, sehingga majelis hakim membuat keputusan yang dinilainya mengkriminalisasi ulama.

"Vonis ini jelas tidak ada bedanya dengan tuntutan jaksa sudah satu paket diduga pesanan dari para cukong untuk mengkriminalisasi ulama demi kepentingan politik mungkar," kata Novel, Kamis (24/6/2021).

Novel menambahkan menurutnya putusan vonis empat tahun penjara Habib Rizieq ada keterkaitan yang erat dengan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Apalagi Habib Rizieq baru akan keluar dari penjara pada tahun 2025 jika menjalani vonis empat tahun tersebut.

"Sebelumnya juga dibeberapa media saya sudah sampaikan itu bahwa hakim bisa saja memfonis IB HRS 4 tahun," tuturnya.

"Hakim saat ini mengabaikan fakta hukum dalam persidangan karna sudah memasuki untuk dibungkam demi kepentingan pilpres 2024," sambungnya.

Novel pun mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab adalah korban dari diskriminasi hukum. Apalagi vonis yang diputuskan untuk HRS lebih berat dibanding pelaku korupsi.

"Jadi jelas IB HRS adalah menjadi korban diskriminasi hukum melalui kriminalisasi ulama yg mana vonis tersebut lebih lama dari pada vonis para maling uang negara yaitu koruptror yang merampok uang negara," pungkasnya.

rn
Penulis :
Gilang