
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg)
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg, baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih. “Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Pahala menambahkan, bahwa KPU telah memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN, hal tersebut sesuai dengan PKPU. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga, NIK caleg yang terpilih, kata Pahala, otomatis tersambung ke sistem LHKPN KPK.
Ketika caleg tersebut mengirimkan LHKPN, maka datanya langsung terupdate di dashboard. Dengan adanya digitalisasi ini, caleg terpilih tidak perlu melampirkan bukti fisik tanda terima KPK terkait LHKPN-nya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi KPU dan membicarakan kewajiban lapor LHKPN bagi para calon anggota legislatif (caleg)
Dalam pertemuan tersebut, KPU menyatakan bahwa para caleg, baru diwajibkan melaporkan LHKPN setelah terpilih. “Kalau itu, kita bilang oke kita sepakat,” kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Pahala menambahkan, bahwa KPU telah memberikan hukuman jika calon terpilih tidak mau menyerahkan LHKPN, hal tersebut sesuai dengan PKPU. Peraturan yang baru menyebut pelantikan tidak akan dilakukan meski sudah menang.
KPK dan KPU juga telah menyepakati adanya sambungan digital antara kedua lembaga, NIK caleg yang terpilih, kata Pahala, otomatis tersambung ke sistem LHKPN KPK.
Ketika caleg tersebut mengirimkan LHKPN, maka datanya langsung terupdate di dashboard. Dengan adanya digitalisasi ini, caleg terpilih tidak perlu melampirkan bukti fisik tanda terima KPK terkait LHKPN-nya.
- Penulis :
- Sofian Faiq