Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Terdaftar Jadi Bacaleg Golkar dan Gerindra, Dedi Mulyadi Terancam Didiskualifikasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Terdaftar Jadi Bacaleg Golkar dan Gerindra, Dedi Mulyadi Terancam Didiskualifikasi
Pantau - Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi terancam didiskualifikasi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024.

Pasalnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu terdaftar sebagai bacaleg oleh dua partai sekaligus, yakni Gerindra dan Golkar.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, partai politik jelas dilarang mengajukan bacaleg yang sama dengan parpol lain. Hal ini diatur dalam Pasal 240 UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 dalam PKPU tersebut menyatakan, bacaleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi ke Partai Gerindra, Doakan Prabowo Jadi Presiden

Selain itu, lanjut Idham, anggota dewan pejawat juga wajib mematuhi Pasal 16 PKPU 10/2023. Dedi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024, dan baru-baru ini memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

"Di pasal 16 itu mengharuskan Dedi membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri kepada Golkar," papar Idham, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan, surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai. Gerindra harus menyerahkan surat pernyataan itu kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi.

Idham menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya kini hingga 23 Juni mendatang melakukan verifikasi administrasi terkait kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bakal caleg DPR RI.

Baca Juga: Golkar Minta Klarifikasi Dedi Mulyadi Usai Tercatat Sebagai Caleg Gerindra di KPU

"Jika benar Dedi belum menyerahkan surat pernyataan mundur dari Golkar, maka dia akan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai bakal caleg DPR RI," tegasnya.

Idham menambahkan, hasil verifikasi kebenaran dan kegandaan bakal caleg itu akan disampaikan kepada partai pengusung pada 24-25 Juni 2023.

Pada Sabtu (13/5/2023), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI. Sehari berselang, giliran Partai Golkar yang mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR RI ke Kantor KPU RI.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya tetap mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg karena belum menerima langsung surat pengunduran dirinya.
Penulis :
Aditya Andreas