
Pantau - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menegaskan kembali komitmen untuk menolak Pemilu tertutup. Hal ini mereka sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/5/2023).
"Kami di sini ingin menyampaikan, kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir saat konferensi pers.
Kahar mengatakan, tahapan pemilu sudah berjalan dan para partai politik (parpol) sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.
Baca Juga: Komisi II DPR soal Isu Pemilu Tertutup: Negara Ini Bukan Berdasarkan Desas-desus
"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama, kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU," terangnya.
Ia berkelakar, jika para bacaleg yang merasa dirugikan, bisa saja mereka meminta ganti rugi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika sistem Pemilu diberlakukan.
"Kepada siapa ganti rugi mereka minta? Bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK ini," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Golkar: Pastikan Kelanjutan Program yang Belum Tuntas
Untuk itu, Kahar menegaskan, jika delapan fraksi di DPR sudah sepakat untuk menolak pengembalian sistem Pemilu secara proporsional tertutup.
"Jadi kalau ada yang mencoba mengubah sistem itu, orang banyak itu akan protes dan kita nggak suruh, karena mereka kan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih," tandasnya.
Seperti diketahui, informasi mengenai putusan MK untuk mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup dihembuskan oleh eks Wamenkumham, Denny Indrayana.
"Kami di sini ingin menyampaikan, kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir saat konferensi pers.
Kahar mengatakan, tahapan pemilu sudah berjalan dan para partai politik (parpol) sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.
Baca Juga: Komisi II DPR soal Isu Pemilu Tertutup: Negara Ini Bukan Berdasarkan Desas-desus
"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama, kalau itu mau diubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU," terangnya.
Ia berkelakar, jika para bacaleg yang merasa dirugikan, bisa saja mereka meminta ganti rugi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika sistem Pemilu diberlakukan.
"Kepada siapa ganti rugi mereka minta? Bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK ini," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Cawe-Cawe Presiden Jokowi, Golkar: Pastikan Kelanjutan Program yang Belum Tuntas
Untuk itu, Kahar menegaskan, jika delapan fraksi di DPR sudah sepakat untuk menolak pengembalian sistem Pemilu secara proporsional tertutup.
"Jadi kalau ada yang mencoba mengubah sistem itu, orang banyak itu akan protes dan kita nggak suruh, karena mereka kan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih," tandasnya.
Seperti diketahui, informasi mengenai putusan MK untuk mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup dihembuskan oleh eks Wamenkumham, Denny Indrayana.
- Penulis :
- Aditya Andreas