
Pantau - KPU RI mengklaim telah bekerja secara objektif dalam proses verifikasi administrasi terhadap lima partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Meski begitu, keempat parpol di antaranya menggugat ke PTUN, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis (1/12/2022).
Idham mengatakan, kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.
"Artinya, pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kerja kolaboratif dalam skala besar yang di mana KPU RI melakukan rekapitulasi hasil pekerjaan tersebut," ujarnya.
Idham menambahkan, KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan empat partai politik tersebut.
Ia menegaskan, KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak berperkara.
"Partai politik yang sekarang sedang berproses menjadi calon peserta Pemilu, itu berhak mengajukan sengketa proses di PTUN apabila memang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang," tutupnya.
Sebelumnya, empat parpol yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta setelah dinyatakan tak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU RI pada 18 November 2022.
Ini merupakan kedua kalinya empat partai politik itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Meski begitu, keempat parpol di antaranya menggugat ke PTUN, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Kamis (1/12/2022).
Idham mengatakan, kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.
"Artinya, pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kerja kolaboratif dalam skala besar yang di mana KPU RI melakukan rekapitulasi hasil pekerjaan tersebut," ujarnya.
Idham menambahkan, KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan empat partai politik tersebut.
Ia menegaskan, KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak berperkara.
"Partai politik yang sekarang sedang berproses menjadi calon peserta Pemilu, itu berhak mengajukan sengketa proses di PTUN apabila memang memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang," tutupnya.
Sebelumnya, empat parpol yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta setelah dinyatakan tak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi yang diumumkan KPU RI pada 18 November 2022.
Ini merupakan kedua kalinya empat partai politik itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
- Penulis :
- Aditya Andreas