Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KPU Desak Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu. Ia mengatakan, sejumlah tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai.

"Kami berharap Perppu dapat diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Hasyim menyampaikan, sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai dalam waktu dekat dan pelaksanaannya ditentukan oleh Perppu Pemilu.

"Pertama, pada 14 Desember 2022, KPU RI akan menetapkan, mengundi nomor urut, dan mengumumkan partai peserta Pemilu 2024," ungkap Hasyim.

Dalam rancangan Perppu Pemilu, ketentuan nomor urut partai diubah. Sebelumnya, pengundian nomor urut untuk semua partai, diganti menjadi pengundian nomor urut hanya untuk partai baru. Sedangkan untuk partai lama menggunakan nomor urut dalam pemilu sebelumnya.

"Jika Perppu diterbitkan setelah 14 Desember, tentu ketentuan baru itu tidak bisa diterapkan," terangnya.

Kedua, pemerintah akan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. Ketiga, tanggal 16 Desember 2022, KPU akan memulai Tahapan Penyerahan Dukungan Bakal Calon anggota DPD.

Tahapan tersebut juga sangat dipengaruhi oleh Perppu Pemilu. Sebab, Perppu tersebut bakal mengatur pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Jika Perppu disahkan setelah 16 Desember, tentu empat provinsi baru di Papua itu tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal," lanjut Hasyim.

Keempat, KPU RI mulai membentuk tim seleksi untuk perekrutan komisioner KPU provinsi. Proses seleksi ini akan dimulai pada Januari 2023.

Pelaksanaan rekrutmen komisioner KPU provinsi ini juga akan sangat ditentukan oleh Perppu. Sebab, dalam rancangan Perppu, pemerintah akan mengubah ketentuan masa jabatan komisioner KPU daerah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas