
Pantau - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi peringatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya gugatan sistem Pemilu.
SBY mempertanyakan, situasi kegentingan apa yang mengharuskan sistem pemilu harus diubah. Ia merujuk pada situasi krisis 1998 ketika reformasi terjadi dan rezim Orde Baru Soeharto berakhir.
"Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan?" ujar SBY.
SBY mengakui, mengubah sebuah sistem memang suatu kemungkinan. Namun, ia menegaskan, saat ini proses Pemilu tengah berjalan.
"Bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK," lanjutnya.
Ia menilai, perubahan untuk menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia bukanlah hal yang tak mungkin. Namun, SBY menyebut, penyempurnaan ini jangan hanya bergerak dari sistem terbuka ke sistem tertutup.
"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," ucapnya.
Menurut SBY, pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan untuk langsung mengubah hal yang mendasar. Khususnya, mengubah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional," tandasnya.
SBY mempertanyakan, situasi kegentingan apa yang mengharuskan sistem pemilu harus diubah. Ia merujuk pada situasi krisis 1998 ketika reformasi terjadi dan rezim Orde Baru Soeharto berakhir.
"Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan?" ujar SBY.
SBY mengakui, mengubah sebuah sistem memang suatu kemungkinan. Namun, ia menegaskan, saat ini proses Pemilu tengah berjalan.
"Bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK," lanjutnya.
Ia menilai, perubahan untuk menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia bukanlah hal yang tak mungkin. Namun, SBY menyebut, penyempurnaan ini jangan hanya bergerak dari sistem terbuka ke sistem tertutup.
"Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," ucapnya.
Menurut SBY, pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan untuk langsung mengubah hal yang mendasar. Khususnya, mengubah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas