Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

22 Hari Berlalu, KPK Masih Belum Temukan Buronan Kasus Suap di Labuhanbatu

Oleh Adryan N
SHARE   :

22 Hari Berlalu, KPK Masih Belum Temukan Buronan Kasus Suap di Labuhanbatu

Pantau.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menemukan Umar Ritonga, tersangka kasus suap pengadaan infrastruktur di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. KPK telah meminta pihak interpol untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Umar sejak Selasa, 24 Juli 2018 lalu. 

"Tersangka UMR masih dalam pencarian dalam status DPO. Tim KPK sekarang berada di Polres Labuhanbatu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018). 

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Wabendum PPP Akan Dipanggil Ulang

KPK mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan Umar agar memintanya untuk menyerahkan diri ke KPK atau kepolisian setempat. 

"Jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan informasi terkait keberadaan UMR dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian setempat," kata Febri.

Umar merupakan anak buah dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap yang juga tersangka dalam kasus tersebut. Umar diduga menjadi perantara suap untuk Pangonal yang menerima uang haram dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Umar sempat melawan tim penindakan KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang terjadi pada Selasa, 17 Juli 2018 lalu. 

Saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank di Kabupaten Labuhanbatu, diduga ia baru saja mencairkan uang Rp500 juta yang diduga untuk menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. 

Baca juga: Zumi Zola Segera Jalani Persidangan

Saat ditemui tim KPK, Umar justru panik dan menabrak tim penyidik KPK yang menghadang mobilnya dan langsung melarikan diri. 

Dalam kasus tersebut Pangonal dan Umar pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Effendy sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Adryan N