
Pantau.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menjalani sidang dakwaan pada kasus suap terkait pengesahan RAPB Jambi tahun 2017 dan tahun 2018 serta kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
Pelaksana tugas harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Zumi kepada kejaksaan pada hari ini. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan hingga akhirnya akan masuk ke persidangan.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasan Ayah Zumi Zola
Zumi menjadi tersangka KPK sejak akhir November 2017 lalu karena diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Kasus gratifikasi tersebut merupakan pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga gratifikasi yang diterima Zumi Zola kemudian digunakan untuk menyuap para anggota DPRD Jambi agar hadir ke sidang pengesahan R-APBD tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Ayah Zumi Zola Terkait Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa sejumlah anggota DPRD itu diduga berencana tidak hadir dalam rapat jika tidak ada jaminan 'uang ketok' dari pihak Pemprov Jambi.
"Ada sebagian yang kami duga mengalir ke pihak DPRD untuk kepentingan ketuk palu. Karena dugaan gratifikasi sudah didukung bukti kuat," ujar Febri.
Lantaran hal tersebut KPK pun kembali menetapkan status tersangka kepada Zumi pada 10 Juli 2018 lalu atas tuduhan penyuapan terhadap anggota DPRD Jambi.
- Penulis :
- Adryan N