Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

5 Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indonesia Sepanjang Tahun 2018

Oleh Adryan N
SHARE   :

5 Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indonesia Sepanjang Tahun 2018

Pantau.com - Satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah pada Selasa pagi (13/11/2018). Kejadian pilu itu turut merenggut nyawa ayah, ibu, dan dua anak dengan identitas Gaban Nanggolan (39) Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), Arya Nainggolan (7). Keempatnya dihabisi dengan cara berbeda.

Gaban dan Maya dibunuh dengan cara digorok, sedangkan Sarah dan Arya dicekik hingga kehabisan napas. 

Kejadian tewasnya sekeluarga di Bekasi bukanlah yang pertama kalinya di tahun ini. Tercatat ada 5 kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat menggemparkan Indonesia.

1. Pembunuhan Satu Keluarga di Banda Aceh (Januari 2018)

Pembunuhan sadis terjadi di Jalan T Panglima Polem Ujung, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 4 Januari 2018. Satu keluarga dibunuh, yakni Tjisun (45), Minarni (40), dan sang anak Callietos (8).

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di lantai dua toko mereka pada malam hari.

Penemuan jasad para korban berawal dari kecurigaan kerabat yang empat hari sulit menghubungi korban. Kemudian setelah diperiksa, ternyata satu keluarga tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. 

Ketiga jenazah korban ditemukan dengan posisi yang berbeda. Tjisun (suami) ditemukan di kamar mandi dengan kondisi tertelungkup dan dan bekas bacok di kepala hampir putus. Sementara Minarni (isteri) ditemukan di ruang tengah dengan kondisi tanpa sehelai baju dan memiliki bekas cekikan.

Selain itu, Callietos NG bocah laki-laki ditemukan di ruang tengah dengan kondisi kepala terpisah dari badan diduga akibat bekas bacokan.

Pelaku pembunuhan akhirnya berhasil ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Medan, pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelakunya adalah Ridwan (22) warga Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya.

Pelaku pembunuhan sadis di Aceh, Ridwan (Foto: Istimewa)

Motif pembunuhan tersebut karena dilatari sakit hati karena Ridwan yang bekerja sebagai anak buah sering dimarahi dan dibilang kerjanya lambat. 

Kemudian pada Rabu, 24 Oktober 2018, Ridwan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto.

Penulis :
Adryan N