Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Adik Zulkifli Hasan Akan Segera Jalani Sidang Perkara Suap Lampung Selatan

Oleh Gilang
SHARE   :

Adik Zulkifli Hasan Akan Segera Jalani Sidang Perkara Suap Lampung Selatan

Pantau.com - Penyidik KPK telah merampungkan berkas pemeriksaan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Berkas pemeriksaan tersebut terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. 

Baca juga: KPK Sita 16 Bidang Tanah Milik Zainudin Hasan

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Zainudin, KPK juga merampungkan berkas pemeriksaan dua tersangka lainnya. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjas Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha. 

"Penyidik telah melakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018). 

Selanjutnya berkas pemeriksaan tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun surat dakwaan. Febri menyebut persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Lampung. 

Selain perkara suap, Zainudin Hasan juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait kasus itu, penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas pemeriksaan ke JPU. 

"Terhadap tersangka ZH juga dilimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp67 Milyar. Dalam penyidikan TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset," ucapnya. 

Pada perkara suap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan diduga menerima uang dari pihak swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

KPK menduga pemberian uang dari Gilang kepada Zainudin merupakan fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin juga diduga mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugraha yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.

Melalui Agus, perusahaan Gilang bisa mendapat 15 proyek di Lampung pada 2018 dengan total nilai proyek sebesar Rp 20 miliar. 

Baca juga: KPK Kembali Sita Tanah Zainudin Hasan

Dari suap tersebut kemudian Zainudin, melalui Agus, diduga menggunakan uang itu untuk membeli atau membayar sejumlah aset dan kendaraan dengan mengatasknamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan. 

KPK menduga tindakan itu untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dimiliki Zainudin Hasan. Tindakan tersebut yang pada akhirnya membuat adik Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut dijerat pidana TPPU. 

Penulis :
Gilang