Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Pertimbangkan Taksi Online Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Anies Pertimbangkan Taksi Online Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi online terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil genap). 

Anies menyebut wacana itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa transportasi online dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan lalu.

"Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas. Dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," kata Anies, di IRTI Monas, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Ketimbang Perluasan Ganjil Genap, Cara Ini Lebih Kuat Tekan Polusi Udara

Rencananya, tanda itu akan dibuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tanda bagi taksi online yang akan dibebaskan dalam kebijakan ganjil genap mengingat saat ini pelat nomor taksi online masih berwarna hitam, sama seperti mobil pribadi pada umumnya.

"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning," ujar dia.

Dengan tanda khusus ini, dia berharap proses identifikasi di lapangan bagi aparat penegak hukum jauh lebih mudah. Kemudian para sopir taksi online pun bisa membawa penumpang dengan melewati kawasan ganjil genap.

"Sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ujar Anies.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap: Dishub Jakbar Bagikan Brosur Sosialisasi di Tomang

Ia juga mengaku kini telah menampung aspirasi masyarakat lainnya terkait ganjil genap. Salah satunya tentang kebijakan kendaraan pribadi yang membawa orang sakit ke rumah sakit yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Seluruh aspirasi masyarakat itu akan ditampung dia selama masa uji coba dan sosialiasi ganjil genap selama 7 Agustus hingga 8 September. Setelah itu dia akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pembatasan itu.

"Pergubnya pun belum dikeluarkan. Karena memang sedang masa uji coba, jadi terimakasih, feedback dari masyarakat membantu kita untuk bisa membuat implementasinya," tutur Anies.

Penulis :
Adryan N