Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Akan Minta Masukan Masyarakat Terkait 12 Pasal di RKUHP

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Baleg DPR RI Akan Minta Masukan Masyarakat Terkait 12 Pasal di RKUHP

Pantau.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, Baleg akan meminta masukan dari masyarakat terkait 12 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebelumnya mendapatkan sorotan dari publik dan menjadi polemik.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut nantinya akan dimasukan di dalam bab bagian penjelasan.

Baca Juga: Komisi III DPR Tegaskan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Bukan Lagi Pembahasan

"Nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk minta masukan, nanti akan dimasukan dalam pasal penjelasan dalam pasal-pasal tersebut," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, akan dipertegas penjelasan masing-masing pasal di dalam bab penjelasan.

Adapun 12 pasal yang akan mendapatkan masukan adalah, Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, Kedua, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di ayat (1). Bunyi Pasal 218 ayat (1), Ketiga dan keempat yaitu Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Bamsoet: DPR-Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat dalam Perbaiki RKUHP

Kelima, Pasal 252 tentang kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana. Keenam, Pasal 278 tentang pembiaran unggas, yang disebutkan Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ketujuh, Pasal 414 tentang mempertunjukkan alat kontrasepsi, dan yang terakhir yakni yang kedelapan Pasal 417 tentang perzinahan.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah