
Pantau.com - Indonesia baru saja melewati pesta demokrasi, namun deretan isu kecurangan dan pengajuan pencoblosan ulang mulai bermunculan.
Tapi sobat Pantau tahu enggak sih kalau pemungutan suara ulang itu juga syaratnya cukup njelimet lho. Berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2017 khususnya Pasal 372, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi: bencana alam dan/atau kerusuhan yang membuat hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemungutan suara ulang juga bisa dilakukan jika petugas pengawas TPS menemukan pembukaan kotak suara, pemungutan suara, dan penghitungan suara tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: BPN Sambut Baik Wacana Pembentukan TPF Kecurangan Pemilu
Selain itu, ditemukan penyelenggara pemilu yang terbukti memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan.
"Termasuk merusak lebih dari satu surat suara sehingga surat tersebut menjadi tidak sah," kata Deputi Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati seperti dilansir BBC.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 376 UU Pemilu, rekapitulasi suara ulang dapat dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, sampai tingkat provinsi dengan memenuhi sejumlah unsur, yaitu:
Baca juga: Parpol Tak Serahkan LPPDK, Kemenangannya Bisa Dibatalkan
1. Kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
6. Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
- Penulis :
- Nani Suherni