
Pantau.com - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Aturan tersebut mengatur mengenai beberapa poin mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria kendaraan yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan, aturan pengemudi, aturan formula perhitungan biaya jasa, aturan suspend, perlindungan masyarakat hingga pengawasan.
"Regulasi terkait masalah perlindungan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat atau regulasi ojek selesai semalam PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Good Job! 37.000 Ton Minyak Goreng Sawit Tanah Air Diekspor ke China
Peraturan menteri ini nantinya berlaku setelah dilakukan sosialisasi oleh Kemenhub dan dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali. Rencananya Kemenhub akan memulai sosialisasi mulai akhir bulan ini hingga April mendatang.
"Tinggal sosialisasi di kota besar. Rencananya, akhir Maret dan awal April kita ke daerah sampaikan regulasi," paparnya.
Baca juga: Online Shop Berperan Sebar Barang KW, Produksi Terbesar dari China
Kendati demikian, terkait tarif dalam aturan ini baru diatur mekanisme penghitungannya belum ada besaran tarifnya. Budi mengatakan tarif akan diatur terpisah melalui Surat Keputusan (SK) yang baru, baik besaran tarif perkilometer ataupun rencana keputusan soal pembagian zona.
"Tugas saya setelah PM ini dibuat saya akan membuat SK Menteri akan saya tanda tangan menyangkut biaya," katanya.
"Istilahnya biaya jasa dari ojol perkilometer, terus berapa tarifnya dan pembagian zonanya mau gimana, Sumatra Jawa Bali, Jabodetabek, dan sebagainya. Nanti saya laporkan jam 3 kepada Pak Menhub," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni