
Pantau.com - Basuki Tjahaja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus peninstaan agama ke Mahkamah Agung. Kasus tersebut menjerat pria yang akrab disapa Ahok tersebut tepat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra menjelaskan, PK tersebut dilakukan pihaknya untuk mendapatkan penjelasakan mengapa Ahok langsung ditahan kendati tengah melakukan banding.
"Perlu kita lakukan PK. Kita sudah siapkan bukti, seperti contoh yang sangat kita ketahui bersama, Pak Ahok langsung ditahan walaupun sedang menyatakan banding," kata Fifi di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana PK Ahok, Antisipasi Unjuk Rasa Massa FPI
Wanita yang juga merupakan adik Ahok itu pun membandingkan kasus yang dialami oleh Buni Yani. Kendati terbukti melakukan "Sementara kalau kita melihat kasus yang lain, tidak demikian. Saya tidak mau menyebutkan nama beliau (Buni Yani)," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ahok diputus bersalah telah melakukan penistaan agama terhadap Surat Al-Maidah ayat 51 sesuai pasal 156a KUHP. Mantan gubernur DKI Jakarta itu dihukum penjara selama dua tahun dan menjalani masa penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani didakwa telah mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Namun, Buni tidak langsung ditahan oleh pihak pengadilan.
Baca juga: Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama ke MA
- Penulis :
- Widji Ananta