
Pantau.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Lapas (Kadivpas) Jabar Alfi Zahrin.
Pencopotan itu dilakukan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Saya baru saja tandatangan surat keputusan Kakanwil dan Kadivpas. Perhari ini saya berhentikan saudara Indro Purwiko dan Kadivpas Jabar Alfi Zahrin. Ini sama kayak di Pekanbaru, dua tingkat di atas Kalapas, Kadivpas, Kakanwil itu supaya juga jadi pelajaran ke depannya. Maka yang bertanggung jawab di tingkat di atasnya," ujar Yasonna saat konferensi pers di kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Buntut OTT di Sukamiskin, KemenkumHAM Terapkan Pengamanan Berlapis di Lapas
Yasonna menambahkan posisi Indro akan digantikan oleh Dodot Adi Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kakanwil Kemenkum Jawa Barat. Sementara pelaksana harian (Plh) Kadivpas Jabar akan dijabat Agus Irianto yang sebelumnya menjabat Kalapas Cirebon.
"Sedangkan Plh Sukamiskin adalah Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung namanya Kusnali," kata Yasonna.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada Jumat, 20 Juli 2018 lalu. Wahid diduga menerima suap dua buah mobil dan uang Rp279 juta serta USD1.410 dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Pemberian itu diduga untuk memberikan fasilitas mewah kepada narapidana selama di lapas.
KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus ini.
Baca juga: Inneke Disebut KPK Terlibat dalam Pembelian Mobil Kalapas Sukamiskin
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husen, Hendry Saputra yang merupakan staf Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
- Penulis :
- Adryan N