
Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2019 akan terealisasi pada April. Dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.
"Karena UU APBN kan untuk (mulai) Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya," kata Menkeu di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018. Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Tahun 2019
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun besarannya akan mencakup kenaikan gaji dari Januari-April. "Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," ujar dia.
Saat ini, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk memverifikasi kenaikan gaji PNS 2019 itu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal itu.
"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya," kata Sri Mulyani.
Nah buat sobat Pantau yang menasaran dengan berapa besaran kenaikan gaji PNS setelah ditambah 5 persen kenaikan berikut rincinanya;
Baca juga: Ritel di Mall Tutup, Mendag: Orang Tak Mau Lagi Buka-buka Rak
- Golongan IA
Gaji pokok sebelumnya: Rp1.486.500
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp1.560.825 (bertambah Rp74.325)
- Golongan IIA
Gaji pokok sebelumnya: Rp1.926.000
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp2.022.300 (bertambah Rp96.300)
- Golongan IIIA
Gaji pokok sebelumnya: Rp2.456.700
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp2.579.535 (bertambah Rp122.835)
Baca juga: Indonesia Butuh 17 Juta Pekerja Ekonomi Digital, Ada yang Tertarik?
- Golongan IIID
Gaji pokok sebelumnya: Rp2.781.800
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp2.920.890 (bertambah Rp139.090)
- Golongan IVA
Gaji pokok sebelumnya: Rp2.899.500
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp3.044.475 (bertambah Rp144.975)
- Golongan IVB
Gaji pokok sebelumnya: Rp3.022.100
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp3.173.205 (bertambah Rp151.105)
Baca juga: Heboh AMDK Vivari Tak Berizin! Catat, Kamu Punya Perlindungan UU
- Golongan IVE
Gaji pokok sebelumnya: Rp3.422.100.
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp3.593.205 (bertambah Rp171.105)
- Golongan IVC
Gaji pokok sebelumnya: Rp3.149.900
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp3.307.395 (bertambah Rp157.495)
- Golongan IVD
Gaji pokok sebelumnya: Rp3.283.200
Gaji pokok setelah kenaikan 5 persen: Rp3.447.360 (bertambah Rp164.160)
- Penulis :
- Nani Suherni