Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dari Cukai Plastik, Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp500 Miliar

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Dari Cukai Plastik, Pemerintah Targetkan Penerimaan Rp500 Miliar

Pantau.com - Bahaya sampah plastik kembali menjadi topik hangat. Terutama pasca runtutan dampak sampah plastik yang bermuara ke laut dan dimakan oleh hewan di lautan.

Sekretaris Menteri Kooridinator bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan penerapan cukai plastik. Namun kata dia, fokus dari penerapan kebijakan ini bukan hanya soal pendapatan tapi menekan dampak negatif.

"Jadi yang harus dilihat adalah efektifitas pengenaan cukai tidak hanya untuk revenue, tapi pengendalian plastik karena ada isu lingkungan hidup," ujarnya dalam diskusi di Kemenko Perekonomian, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Jleb! Sindiran Sri Mulyani untuk Pihak yang Rajin Singgung Utang Negara

Ia menambahkan, efektivitas instrumen cukai ini lebih menekankan untuk pengendalian barang-barang yang berdampak negatif untuk lingkungan.

"Jadi kita harus lihat seberapa efektif instrumen cukai digunakan utk pengendalian barang-barang yang menimbulkan dampak negatif. Isu mengenai faktor teknis untuk pengetatan dan pungutan cukai," katanya.

Ia menambahkan, rencana pemerintah terkait penerapan pajak cukai plastik sudah digulilrkan sejak beberapa tahun lalu. Tahu  2017 bahkan kata dia, sudah disiapkan target penerimaannya Rp1 triliun di APBN, tahuh 2018 disiapkan Rp500 miliar, dan tahun 2019 juga Rp500 miliar dari cukai plastik.

Baca juga: Sebelum di Hong Kong, 3 Negara Ini Juga Pernah Diguyur Hujan Uang

Ia mengungkapkan, sejak awal aturan ini dibuat karena secara karakteristik dan sifat, undang-undang menegaskan, mengenai barang dan sifat dan karakternya yang bisa dipungut cukai. 

"Barang yang dikarakteristiknya perlu dilakukan pengendalian untuk konsumsi, pengawasan terhadap peredaran, dan barang yang pemakaiannya bisa timbulkan dampak negatif baik masyarakat atau lingkungan hidup. Dan keempat, barang yang pemakaiannya perlu dibebani pungutan untuk menekankan aspek keadilan," paparnya.

"Jadi cukai bukan semata untuk penerimaan. Tapi tujuan utamanya adalah pengawasan produksi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif. Ini lumayan tepat untuk produk plastik," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni