HOME  ⁄  Nasional

Digugat Pegawainya ke PTUN, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Digugat Pegawainya ke PTUN, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Pantau.com - Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan penerbitan surat keputusan (SK) pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di KPK.

Tiga penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM), dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya

Menanggapi hal ini juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan KPK menghargai gugatan pegawai ke PTUN terkait rotasi dan mutasi internal lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu.

"Pimpinan sudah mengetahui gugatan tersebut dan menghargainya," ujar Febri di Jakarta, Senin, 16 September 2018.

Febri menambahkan, para pimpinan menganggap gugatan tersebut merupakan bagian dari hak untuk keberatan bagi pegawai KPK terkait keputusan melakukan mutasi dan rotasi pejabat internal.

"Menurut pimpinan, rotasi sudah mempertimbangkan sejumlah aspek dan aturan yang berlaku," ujarnya.

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 Tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No. 1448/2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," demikian tertulis dalam dokumen gugatan.

Baca juga: Penjelasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Suap PLTU Riau-1 Usai Diperiksa KPK

"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses, dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas," demikian disebutkan.

Sebelumnya Wadah Pegawai KPK menilai bahwa rotasi diduga tidak transparan. Menurut Wadah Pegawai KPK penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler