Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Geledah Rumah Mendag, KPK Sebut Tak Lakukan Penyitaan Apapun

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Geledah Rumah Mendag, KPK Sebut Tak Lakukan Penyitaan Apapun

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Selasa, 30 April 2019. Kediaman Enggartiasto yang digeledah berlokasi di Jl. Sriwijaya Raya, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tidak ada yang disita salam proses penggeledahan tersebut.

Baca juga: Ini yang Disita KPK dalam Penggeledahan di Kantor Menteri Perdagangan

"Informasi dari tim, tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah itu tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," jelas Febri kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Perdagangan, salah satunya ruangan Enggartiasto. Febri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan sebagai proses pembuktian dugaan keterlibatan dalam perkara sumber dana gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik Pangarso (BSP), mantan anggota DPR.

"Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan. Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP," papar Febri.

Dari penggeledahan di kantor Kemendag, KPK menyita puluhan dokumen terkait tentang gula rafinasi juga barang bukti elektronik.

"Berikutnya dokumen-dokumen dan beberapa yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," jelas Febri.

Sebelumnya, Enggartiasto diduga memberi uang sebanyak Rp 2 miliar kepada Bowo. Uang tersebut diberikan ketika Bowo masih menjadi anggota Komisi VI DPR dan untuk mengamankan pembahasan peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula kristal rafinasi.

Baca juga: Mendag Enggartiasto Bantah Berikan Uang kepada Bowo Sidik

Pemberian itu terungkap dalam proses penyidikan kasus suap kerjasama pengapalan distribusi pupuk PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) yang lebih dulu menjerat Bowo.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi