Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Granat Sebut Medan dan Aceh Jadi Sarang Peredaran Narkoba Internasional

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Granat Sebut Medan dan Aceh Jadi Sarang Peredaran Narkoba Internasional

Pantau.com - Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara meminta kepada Polri, Badan Narkotika Nasional dan instansi terkait lainnya agar mengawasi bandar narkoba internasional di Indonesia.

Ketua DPD Granat Sumut Hamdani Harahap mengatakan aktivitas pengedar narkoba inaternasional itu terus dipantau, sehingga tidak meluas memasarkan barang yang dilarang pemerintah.

Jaringan narkoba dari luar negeri itu, menurut dia, bisa saja warga China, Thailand, Malaysia, dan negara-negara lainnya.

"Selain itu, ada juga warga Indonesia yang menjadi jaringan narkoba internasional," ujar Hamdani di Medan, Selasa (14/8/2018).

Ia mengatakan, aparat keamanan di Tanah Air harus membersihkan jaringan narkoba dari negara asing itu, sehingga tidak mempengaruhi masyarakat maupun pelajar dan generasi muda harapan bangsa.

Narkoba tersebut, tidak hanya dapat merusak moral dan mental masyarakat, melainkan juga menghancurkan bangsa Indonesia.

"Yang namanya narkoba tidak diperbolehkan masuk atau diselundupkan ke Indonesia, karena hal ini sangat berbahaya," ujar dia lagi.

Baca juga: Miris, Empat Polisi Pontianak Terindikasi Narkoba

Hamdani menambahkan, Kota Medan dan Aceh juga dijadikan peredaran narkoba jaringan internasional.

Selama ini, pada kedua daerah ini sering diamankan Polda Sumut dan Badan Narkoba Nasional (BNN) tersangka pengedar narkoba dan juga menyita barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu.

"Jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah hukum Sumatera Utara itu, harus dilumpuhkan dan tidak boleh dibiarkan berkembang luas," kata Ketua Granat itu.

Sebelumnya, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap jaringan sindikat narkoba internasional dari Malaysia- Pekanbaru-Medan dan Aceh, menangkap 17 orang tersangka, menyita barang bukti sabu-sabu seberat 19,23 kg, dan 27.017 butir pil ekstasi.

Sebanyak 17 tersangka pengedar narkoba itu, yakni 16 laki-laki, 1 orang perempuan, dengan sembilan kasus.

Polda Sumut melakukan penangkapan yang pertama hingga penangkapan ke-9 terhadap pengedar dan bandar narkoba.

Jaringan narkoba dari Malaysia itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap beberapa tersangka terlibat peredaran narkoba tersebut.

Penulis :
Dera Endah Nirani

Terpopuler