
Pantau.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan narkoba Internasional asal Malaysia. Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka berhasil dibekuk, serta puluhan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir ekstasi berhasil disita.
Pengungkapan jaringan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Palembang dan akan disebarkan ke Jakarta. Dengan informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki hal itu.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Malam Tahun Baru, Ini yang Dilakukan BNN
Setelah menyelidiki beberapa lama, terbukti infomasi itu benar adanya. Sebab, pada Jumat, 14 Desember 2018, polisi kembali mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba dengan melalui jalur darat.
"Jaringan ini menggunakan tiga mobil tapi hanya dua mobil yang berisi narkoba," ucap Kasubdit 2 Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Polda Metro, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Usai mendapat identitas ketiga mobil itu, polisi pun memantau pergerakannya. Hingga akhirnya, keberadan mobil itu diketahui telah berada di Jakarta.
Tepatnya pada Sabtu, 15 Desember 2018, ketiga mobil itu berada di kawasan Apartemen Season City, Tambora, Jakarta Barat. Sehingga, polisi pun segera menuju ke lokasi guna melakukan penangkapan.
Baca juga: BNN Klaim Pemberantasan Narkoba Tahun Ini Melebihi Target
Polisi kala itu berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial YH alias Oboy dan N alias Babe. Sayangnya, kedua orang itu hanyalah penjaga unit apartemen yang dijadikan gudang penyimpanan.
"Mereka berdua hanya penjaga gudang, kita tangkap di Apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC. Dari gudang itu kita amankan 70 kilogram sabu-sabu dan 49.238 ekstasi," ungkap Dony.
Sehingga, kedua tersangka itu langsung digelandang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka itu menyebutkan bahwa narkoba itu milik seorang pria asal Malaysia berinisial D yang saat ini masih DPO.
Tak hanya itu, dari keterangan kedua tersangka itu polisi juga berhasil menangkap lima tersangka lainnya di lokasi berbeda. Kelima tersangka itu berinisial AB (38), M (36), AS (28), H (28), dan HG (35).
"Lima orang tersangka kita tangkap di lokasi berbeda, yaitu di kawasan Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Tangerang," papar Dony.
Baca juga: Menteri Yasonna Dorong Pengguna Narkoba Direhabiltasi, Bukan Dibui
Bahkan, Dony menyebut puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu sengaja dikirim ke Jakarta untuk diedarkan pada tahun baru.
Saat ini, tujuh orang tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi dan akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi