
Pantau.com - Seorang guru PNS di Lombok Barat berinisial NKE (48) diringkus polisi lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadillah menegaskan NKE ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Subdit III DitResnarkoba Polda NTB.
“Saat penangkapan pada Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 13.30 WITA, tim kami juga mengamankan tersangka lain berinisial SP dan RAW di rumah tersangka NKE,” ujar Yus Fadillah, di Mapolda NTB, Mataram, Selasa siang (25/9/2018).
Baca juga: Dua Wanita Nekat Selundupkan Ganja ke Lapas Semarang
Sementara suami NKE, berinisial IGR telah diamankan BNNP NTB terlebih dulu.
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang bukti sabu itu disembunyikan tersangka di kantong plastik, di bawah selimut, di atasa rak tv, dan di dalam tenda.
“Barang bukti lain berupa 1 buah timbangan elektrik dan 2 bundel klip plastik transparan juga ditemukan di buvet yang berada di ruang keluarga,” ujar Yus Fadillah.
Baca juga: Ikut Selundupkan Narkoba, Oknum Sipir Lapas Lubuk Pakam Ditangkap BNN
“Tim mengamankan juga sebuah dompet, berisi 3 buah plastik klip transparan bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 3 potong pipet, 2 buah korek api gas, 2 lembar alumunium foil warna kuning, dan jarum sumbu bong alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik transparan yang ditemukan diberugak pinggir kali milik tersangka SP," katanya.
Ketiga tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
- Penulis :
- Adryan N