
Pantau.com - Pendakwah sekaligus salah seorang tokoh Front Pembela Islam (FPI), Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri terkait kasus ceramahnya yang menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabagpenum Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan pemanggilan terhadap sosok Habib Smith itu tidak akan berlangsung pada hari ini, Senin (3/12/2018). Namun, ia tak menjelaskan secara rinci waktu pemanggilan terhdap Habib Simth.
Baca juga: Tolak Permintaan Maaf ke Jokowi, Habib Bahar: Lebih Baik Busuk di Penjara
"Saya konfirmasi ke Bareskrim tidak jadi hari ini," ucap Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).
Bahkan, saat disinggung mengenai alasan batalnya pemeriksaan itu, Syahar juga enggan menjabarkan terkait hal itu. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan ulang terhadap sosok Habib Smith.
"Nantikan ada dipanggil lagi, nanti saya cek ke Bareskrim pokoknya bukan hari ini," kata Syahar.
Diberitakan sebelumnya, Karo Pembas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Habib Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat, 30 November 2018.
"Habib Smith akan dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 3 Desember 2018," tambahnya.
Habib Bahar bin Smith terjerat dugaan kasus ujaran kebencian lantaran telah menyebut Presiden Jokowi sebagai "Banci dan Pengkhianat Bangsa".
Baca juga: Habib Bahar Diperiksa Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Ini Komentar Buya Syafii
Kasus itu telah tertera dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi