
Pantau.com - Seorang ibu bernama Siti Wakidah (30) ditetapkan sebagai tersangka lantaran tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 6 tahun hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto, di Boyolali, Rabu (17/7/2019), mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil autopsi dengan membongkar makam korban.
Menurut Mulyanto, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Cabai Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Cianjur
Pada awalnya, kata Mulyanto, tersangka mengelak saat dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka mengaku hanya mendorong kepala korban dengan pelan, tetapi akhirnya tubuh terjatuh.
Namun, polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka. Polisi dengan menunjukkan bukti-bukti, dan dari hasil autopsi telah diketahui dengan jelas terdapat banyak bekas luka pada tubuh korban.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Oke Juga, Polisi Berdaster Berhasil Ringkus 3 Pelaku Begal di Medan
Tersangka mengakui seluruh bekas luka pada tubuh korban perbuatannya. Sejumlah luka lebam bagian kepala korban karena didorong hingga membentur almari. Siti melakukan penganiayaan berulang kali beberapa hari sebelum korban meninggal.
Dari hasil pemeriksaan, Siti mengaku merasa kesal dan jengkel terhadap korban. Tersangka yang mengurusi empat anaknya termasuk F yang menjadi korban penganiayaan itu. Tersangka di rumahnya, bersama empat anaknya, dan salah satunya masih balita.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Penulis :
- Adryan N