
Pantau.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberi keleluasaan bagi pihak pemohon dalam mengahdirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan besok.
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan respon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kedua hari ini. Suhartoyo mengatakan, keterangan saksi dalam persidangan di MK bukanlah yang utama, maka dari itu tak perlu banyak saksi yang dihadirkan.
Baca juga: BPN Berharap Ada Terobosan Hukum Baru Soal Saksi di MK, Maksudnya?
"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memeriksa secara optimal ditambah paradigma Mahkamah ke depan maka mahkamah akan memeriksa saksi satu persatu bukan gelondongan. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas saksi," ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo menegaskan, dalam sidang di MK, bukti terpenting ialah surat, keterangan para pihak dan saksi. Untuk itu pihaknya tak membatasi bukti berbentuk berkas dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
"Dan di samping itu, skala prioritas itu kalau bicara surat, bagi mahkamah sangat primer dan tidak dibatasi. Bisa dilihat bukti tumpukan surat di ruangan para hakim," tuturnya.
Baca juga: TKN Sebut Jumlah Saksi BPN Prabowo-Sandi di MK Langgar Aturan
Adapun untuk besok, Rabu 19 Juni 2019 MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi. MK meminta tidak hanya pihak pemohon, namun pihak lainnya untuk menghadirkan saksi paling banyak 15 saksi dan 2 saksi ahli.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi