Ini Pengakuan Kepala Imigrasi Soetta Usai Diperiksa KPK

Senin, 08 Oktober 2018 20:12
Pantau.com - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Enang Supriyadi Syamsi menyebut ada keterlibatan anak buahnya dalam pelarian eks bos Lippo Grup Eddy Sindoro ke luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Enang usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara Lucas dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Eddy Sindoro.
"Iya semua lah. Ada, ada keterlibatan semua," kata Enang kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Terkait Kasus Eks Bos Lippo Grup
Menurut Enang, anak buahnya tidak melakukan monitor dengan baik hingga Eddy Sindoro bisa melarikan diri ke luar negeri, meski telah berstatus tersangka KPK.
"Kalau termonitor tidak akan begitu," ucapnya.
Sementara itu, Lucas yang merupakan pengacara dari Eddy, diduga sebagai pihak yang ikut membantu pelarian kliennya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengumumkan status tersangka Lucas pada Senin, 1 Oktober 2018. Saut mengungkapkan Lucas diduga terlibat dalam buronnya keberadaan Eddy Sindoro yang saat ini berada di luar negeri.
"Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan dugaan suap terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka ESI," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 Oktober 2018.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penahanan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," tambah Saut.
Saut menjelaskan, Lucas diduga telah membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain.
Baca juga: KPK Panggil Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Terkait Kasus Lucas
"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia melainkan ke luar negeri," ucapnya.
Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Eddy diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Share :
Terpopuler
Selasa, 19 Februari 2019 10:36
Honda akan Tutup Pabrik, 3.500 Pekerja Terancam di PHK
Senin, 18 Februari 2019 20:33
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Kepemilikan Lahan, Jokowi: Tidak Usah Debat Kalau Dikit-dikit Lapor
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Selasa, 19 Februari 2019 16:10
Sri Mulyani Ditertawakan Pengusaha Saat Sebut Kata Unicorn
Senin, 18 Februari 2019 19:53
India Bergejolak, Muslim Kashmir Diminta Segera Angkat Kaki
terkini
Rabu, 20 Februari 2019 21:54
Upst, Prajurit Militer Rusia Siap-siap Nih Bakalan Susah Online
Rabu, 20 Februari 2019 21:45
Kenapa PAN Kesulitan Ganti Taufik Kurniawan dari Kursi Wakil Ketua DPR?
Rabu, 20 Februari 2019 21:45
Ini Dia Rahasia di Balik Suara Emas Rizky Febian
Rabu, 20 Februari 2019 21:38
Utang Pemerintah Hingga Akhir Januari 2019 Capai Rp4.498 Triliun
Rabu, 20 Februari 2019 21:34
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :