HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Meikarta: Wakil Ketua DPRD Bekasi Tak Penuhi Panggilan KPK, Kenapa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Suap Meikarta: Wakil Ketua DPRD Bekasi Tak Penuhi Panggilan KPK, Kenapa?

Pantau.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam jadwal penyidikan KPK hari ini, Jejen seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan Jejen mangkir dari pemeriksaan lantaran baru menerima surat panggilan dari penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. 

"Tadi menghubungi KPK dan meminta penjadwalan ulang. Saksi menyampaikan baru menerima surat," ucap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Baca juga: KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri dalam Perkara Eddy Sindoro

Rencananya penyidik KPK akan memanggil Jejen kembali pada Rabu, 5 Oktober 2018. Selain Jejen, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto. 

Baik Waras juga Jejen, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Neneng Rahmi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.  

Terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Febri sempat menjelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan dari pihak DPRD setempat untuk mengonfirmasi tentang peraturan daerah (Perda) terkait pemberian izin pembangunan Meikarta. 

Baca juga: Ada Peran Mantan Ketua KPK di Balik Penyerahan Diri Eddy Sindoro

Febri menjelaskan, untuk pengurusan izin proyek Meikarta dengan luas sekitar 774 hektare itu memerlukan revisi Perda yang juga melibatkan para pihak legislatif setempat. 

"Untuk wilayah yang sangat luas pembangunan dan perizinan untuk wilayah yang sangat luas itu diduga perlu melakukan revisi peraturan daerah terlebih dahulu dan tentu saja hal tersebut membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD di Bekasi," kata Febri pada Kamis (15/11/2018). 

Penulis :
Adryan N

Terpopuler