
Pantau.com - Pemerintah telah memutuskan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk ojek online. Gabungan Transpotasi Roda Dua (Garda) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah, meski besaran tarifnya belum sesuai dengan permintaan asosiasi.
"Ini masih belum sesuai dengan aspirasi kami, namun ini sudah jadi langkah baik, ada dua poin utama yang kami sambut baik," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Lebih lanjut kata dia, ini merupakan langkah baik karena aturan tarif sudah resmi diambil oleh pemerintah melalui Surat Kementerian (SK) Menteri Perhubungan (Menhub).
Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik 1 Mei 2019, Paling Mahal Rp2.600 per KM
"Untuk tarif, pertama, tarif sudah resmi diambil alih oleh pemerintah lewat SK Menhub, Kedua tarif sudah lebih baik dari perusahaan aplikasi, kami sambut baik dari tarif ini," katanya.
Untuk diketahui, tarif yang diminta asosiai yakni sebesar Rp2.400 per KM sementara yang diputuskan pemerintah yakni harga batas bawah Rp1.850-Rp2.100 per KM untuk harga aplikator kepada driver.
"Jabodetabek itu selisih Rp400 rupiah bagi kami masih ada toleransi yang baik, tiga bulan kemudian kami evaluasi," katanya.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Ini Rincian Harga untuk Penumpang!
Pihaknya menerima tarif ini, namun masih perlu sosialisasi kepada pengemudi ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Lebih lanjut kata dia, evaluasi 3 bulan ini juga berharap dapat memudahkan perubahan tarif kedepannya.
"Sejauh ini masih bisa diterima namun kami ini butuh waktu untuk sosialisasi ke teman-teman seluruh indonesia, komunikasi dengan mereka," katanya.
"Ada poin akan dievaluasi per tiga bulan, memang tujuannya baik tiga bulan itu untuk evaluasi kita berharap dalam evaluasi itu tarif terus ditingkatkan sesuai aspirasi kami, tidak serta merta dinaikan untuk menjaga pasar, pmenjaga penumpang tidak terlalu kaget," katanya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni