
Pantau.com - Tim Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi menangkap sepasang kekasih yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kerap beraksi di lingkungan kampus di Kota Jambi.
Sepasang kekasih pelaku curanmor yang ditangkap tersebut adalah Muhamad Nur Hakim (29) dan Gina Tri Kurnia (28) dan dibantu rekannya Rakadeni Bayu Pratama (22) yang melakukan perlawanan terpaksa ditembak kakinya.
"Kita tangkap mereka setelah aksi terakhirnya di lingkungan kampus UNJA FKIK, STIMIK NH Jambi dan Unbari sudah berulang kali, dan diantaranya pasangan kekasih itu turut melakukan aksinya," kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Karaoke, Wanita Ini Diringkus
Muhamad Nur Hakim dan Rakademi Bayu ditangkap saat melakukan aktivitas memisahkan bagian-bagian motor di sebuah ruko. Keduanya diringkus bersama dua barang bukti yang akan dijual secara ilegal dan saat ditangkap keduanya berusaha melarikan diri.
Sehingga peluru panas milik tim Satreskrim Polsek Telanaipura menembus kaki kedua tersangka.
Sedangkan Gina Tri Kurnia ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari kedua tersangka di amankan.
Penangkapan ketiganya tersebut berdasarkan laporan korban Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK UNJA dan memarkirkan motornya di parkiran dengan mengunci stang motornya.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran.
Baca juga: Kasus Sekolah Ambruk di Pasuruan, Polisi Periksa Empat Orang Saksi
Melihat kondisi itu, korban lantas bersama security kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya dan kemudian tersangka kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi.
Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus UNBARI sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatkan satu unit kendaraan roda dua.
Aksi para tersangka tersebut terekam CCTV dari tiga kampus itu.
Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi melakukan penangkapan kepada para tersangka.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, satu set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, selembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
- Penulis :
- Adryan N