
Pantau.com - Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia menyampaikan penolakannya terhadap pemidanaan Komisioner KPU oleh pihak Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Perwakilan Koalisi, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan pemidanaan itu termasuk tindakan yang coba membajak proses penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, Komisioner KPU dilaporkan karena tidak memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap anggota DPD. Pasalnya, OSO tidak kunjung menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai ke KPU, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ini Materi Pemeriksaan Polisi Terhadap Petinggi KPU Terkait Laporan OSO
"Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati putusan MK dapat dipidanakan?" kata Lucius dalam konferensi pers di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/01/2019).
Terkait laporan tersebut, kepolisian telah mulai memeriksa komisioner KPU sejak kemarin. Menurut Lucius, polisi seharusnya tidak mengutamakan laporan itu karena bisa berdampak pada kondisi penyelenggaraan pemilu.
"Demi penyelamatan Pemilu 2019 dan tidak dibajaknya proses penyelenggaraannya demi kepentingan individu tertentu maka kami menyatakan sikap, pertama mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu yang taat UUD 1945 UU pemilu dan putusan Mahkamah konstitusi," kata Lucius.
Kedua, lanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil Demokrasi Indonesia juga mengutuk tindakan pemanggilan komisioner KPU dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Polisi Kembali Agendakan Pemeriksaan Dua Komisioner KPU Terkait Laporan OSO
Ketiga, mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU mematuhi UUD 1945, UU pemilu, dan putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu.
Terkahir, Lucius menegaskan agar Polri mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu 2019.
"Demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik stop kriminalisasi anggota KPU," tegasnya.
- Penulis :
- Adryan N