
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah mengubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dinilai genting untuk bisa meringankan beban KPK dalam pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan ada banyak pejabat daerah yang masih melakukan tindak pidana korupsi. Namun KPK belum bisa menindak seluruhnya karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: KPK Telah Ketahui Sumber Dana Suap Proyek Meikarta
Menurut Agus, jika KPK memiliki petugas yang memadai bisa saja operasi tangkap tangan para pejabat daerah dilakukan setiap hari.
"Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita mau OTT tiap hari bisa. Hampir semua Bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana. Kalau kita punya orang banyak, para pejabat itu bisa habis hari ini. Karena ditangkapi terus," kata Agus saat membuka acara Diskusi Publik review putaran I & II UNCAS di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Karenya itu KPK menyarankan adanya perubahan UU Tipikor dengan memasukan pasal 1 pada UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berisi tentang melibatkan peran masyarakat.
"Disitu disampaikan jelas peran masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan kewajiban masyarakat untuk mewujudkan negara yang bebas dari KKN. Itu esensinya penting. Karena selama ini hanya aparat-aparatnya aja yang bergerak," jelas Agus.
Terkait perubahan itu diharapkan bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini di antara negara ASEAN masih berada di bawah Malaysia dan Singapura.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Bank Century Alami Kemajuan
"Hari ini memang ada perbaikan. 2017 rilis IPK, di atas kita tinggal Malaysia dan Singapura. Kita sekarang ada di atas 57, itu bagus. Tapi itu tidak mencerminkan kondisi kita yang masih sangat memprihatinkan," kata Agus.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi