Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Eksekusi 1.064 Koruptor Sejak 2004, Anggota DPR Paling Banyak

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

KPK Eksekusi 1.064 Koruptor Sejak 2004, Anggota DPR Paling Banyak

Pantau.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, sejak 2004 hingga Juni 2019, lembaga antirasuah itu telah mengeksekusi sebanyak 1.064 koruptor.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya berlatar belakang wali kota/bupati 110 orang, 20 gubernur dan 255 anggota DPR dan DPRD.

"Penilaian publik terhadap kinerja KPK bervariasi, namun faktanya menyebutkan indeks persepsi korupsi Indonesia mencatat skor 38 dan menempati urutan 89 di dunia," jelas Agus Rahardjo di Kendari, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Istana Ungkap Kriteria Tambahan Orang yang Mengisi Dewas KPK, Apa Itu?

Selain menyeret penyelenggara negara, KPK juga memproses hukum pihak swasta sebanyak 266 orang, pejabat birokrasi setingkat eselon (I/II/III) sebanyak 27 orang, 22 orang hakim, 12 orang profesi pengacara, delapan jaksa, tujuh komisioner, enam orang korporasi, empat duta besar, 27 kepala kementrian/lembaga, dua orang polisi dan lainnya 118 orang.

Sementara berdasarkan jenis perkara tindak pidana korupsi, yakni 602 perkara penyuapan, pengadaan barang dan jasa 195 perkara, penyalahgunaan anggaran 47 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 31 perkara, pungutan/pemerasan 25 perkara, perizinan 23 perkara dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.

Baca juga: Diisukan Jadi Anggota Dewas KPK, Begini Jawaban Tegas Antasari Azhar

Data KPK Tahun 2004 hingga 2018 disebutkan bahwa 22 provinsi terdapat kasus Korupsi karena ulah 95 orang kepala daerah yang terdiri dari 50 orang bupati, dua wakil bupati, 22 wali kota, satu wakil wali kota dan 20 orang gubernur.

Para kepala daerah terbelit perkara korupsi dengan beragam modus, yakni 188 perkara pengadaan barang dan jasa, 46 perkara pengelolaan anggaran, 23 perkara perizinan, dua perkara pemerasan, tiga perkara penyalahgunaan kewenangan, 31 perkara TPPU dan 564 perkara penyuapan.

Penulis :
Lilis Varwati