
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan milik anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra di Gedung Nusantara I tepatnya di ruangan Fraksi PDI Perjuangan lantai 6, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore (12/8/2019).
Berdasarkan pengamatan, diketahui beberapa anggota KPK sudah masuk ke ruangan milik Nyoman dengan nomor 0628. Adapun penggeledahan dilakukan pada sore hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga kini tim dari KPK masih melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Tahan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra
Belum diketahui apa saja yang disita atau dibawa oleh tim KPK dari hasil penggeledahan di ruangan Nyoman. Sementara pintu masuk menuju ruangan Nyoman tampak sudah dijaga Petugas keamanan dalam DPR, awak media pun tidak diperkenankan masuk.
Sebelumnya diberitakan, tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di apartemen anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Nyoman merupakan tersangka suap impor bawang putih.
Selain rumah I Nyoman, KPK turut menggeledah rumah anaknya. Penggeledahan dilakukan tim KPK sejak tanggal 9-10 Agustus 2019.
"Penggeledahan di apartemen INY (I Nyoman) di daerah Permata Hijau dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Selain itu, kata Chrystelina, tim turut menggeledah ruang kerja di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: KPK Sebut OTT di Jakarta Suap untuk Anggota DPR Terkait Impor
Chrystelina menerangkan, dalam penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik diduga terkait kasus izin impor bawang putih.
Diketahui, dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.
Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah