Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Tegas Beri Tenggat Waktu ke OSO Soal Status Pencalegannya

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPU Tegas Beri Tenggat Waktu ke OSO Soal Status Pencalegannya

Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas memberi batas akhir penyerahan surat pengunduran diri Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Surat itu diwajibkan agar nama OSO bisa dimasukkan ke Daftar Calon Tetap (DCT). KPU akan menunggu surat pengunduran diri tersebut hingga pukul 00.00 WIB, pada Selasa, 22 Januari 2019.

"Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO membuat surat pengunduran diri dengan batas akhir tanggal 22 Januari 2019 berarti besok," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Massa Pendukung OSO Kembali Lakukan Unjuk Rasa di KPU

Menurutnya, KPU sudah bertindak sesuai dengan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tak memasukkan nama caleg yang masih mempunyai jabatan di kepartaian. Menurutnya, jika OSO segera mengirimkan surat pengunduran diri sebelum batas akhir, maka namanya akan langsung dimasukkan ke DCT.

"Ya itu sikap KPU, artinya kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok berarti Pak OSO kita masukkan ke DCT. Tetapi kalau tidak memberikan ya tidak dimasukkan," tuturnya.

"Kan batasnya sampai jam 00.00 WIB kalo tidak memasukkan surat ya berarti tidak dimasukkan (DCT)," lanjutnya.

Sementara, terkait demo yang gencar dilakukan oleh massa beratribut Partai Hanura di depan Kantor KPU, Wahyu menanggapi secara santai.

Baca juga: Konflik KPU-OSO Bisa Ganggu Pelantikan Presiden Terpilih, Kok Bisa?

Ia kembali menegaskan bahwa yang akan menentukan KPU memasukkan nama OSO ke dalam DCT itu bukan atas intervensi para pendemo. Melainkan, katanya, putusan MK yang harus ditaati oleh Ketua DPD RI itu.

"Ya KPU menghormati. Di negeri ini mengeluarkan pendapat kan dilindungi UU, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan sesuai ketentuan UU. Dan kami sudah menghormati perwakilan pendemo sudah kita terima secara layak. Artinya kami menghormati aspirasi masyarakat," tandasnya.

Penulis :
Adryan N