
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Kadisdukcapil) kabupaten atau kota yang tidak mampu memberikan pelayanan kependudukan dengan baik dan cepat kepada masyarakat.
Sanksi tersebut menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang percepatan pelayanan kependudukan yang sebelumnya menjadi instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pembuatan e-KTP Hanya 1 Jam
"Sanksi pasti ada karena Surat Keputusan (SK) kepala dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah tingkat II itu SK saya," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Tjahjo menambahkan, bagi Kadisdukcapil yang dinilai tidak cepat dalam melayani masyarakat, pihaknya tidak segan untuk meminta bupati atau wali kota agar Kadisdukcapil yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Ubah Sistem Pilkada Langsung
"Kalau alat nya cukup blankonya cukup tidak ada gangguan-gangguan listrik atau komputer atau sebagainya, tetapi pelayanannya lambat ya kepala dinas bisa diganti, kami minta kepada bupati atau walikota agar kepala dinas tersebut diganti, ini kan fungsi pelayanan," ujarnya.
- Penulis :
- Adryan N