
Pantau.com - Kementerian Agama mengusulkan penerapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Kemenag dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (26/11/2018), menyampaikan akan menggunakan kembali kurs dolar AS untuk biaya haji 2019 setelah pada tahun ini menggunakan satuan rupiah.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan usulan itu diajukan karena 95 persen pembayaran penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan satuan dolar AS dan riyal Arab Saudi, dan hanya 5 persen menggunakan rupiah.
Baca juga: Ini Biaya Haji Plus 2019 ONH
"Fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap, baik dolar maupun riyal, itu 'kan juga senantiasa mengalami perubahan. Oleh karena itu, akan lebih aman bagi semua kita untuk penetapan biaya haji dengan US dolar," kata Lukman.
Namun, hingga saat ini pemerintah dan DPR masih membahas biaya haji 2019. Pemerintah mengusulkan biaya haji 2019 sebesar USD 2.675 atau Rp38.855.043 (kurs Rp14.525) naik 43 dolar AS dari tahun sebelumnya.
Melihat hal itu sebenarnya beberapa layanan haji yang ONH plus sudah memberlakukan penerapan tarif dengan kurs dolar. Dikutip dari travel umroh hajiku, untuk biaya haji tahun 2019 di patok dengan harga USD 11.500 atau Rp167.040.375 (Kurs dolar Rp14.525). Ia menawarkan waktu tunggu 6-7 tahun setelah jamaah melakukan pendaftaran.
Baca juga: Resolusi 2019 untuk Millennials yang Galau Atur Keuangan
Sementara untuk di situs jasa haji plus, ia menawarkan dengan harga USD 14.850 atau Rp215.699.962. Namun visa yang ditawarkan adalah visa furoda alias diluar kuota haji Kementerian Agama.
Nah sobat Pantau jika ingin melaksanakan haji harus dipertibangkan dengan baik ya. Pastikan jika ingin melakukan pendaftaran haji ONH plus, jasa yang kalian tunjuk sudah terdaftar di Kementerian Agama.
- Penulis :
- Nani Suherni