
Pantau.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Ignasius Jonan, menegaskan bahwa Kementerian ESDM terus mendukung upaya-upaya untuk mengurangi dampak lingkungan hidup pasca kegiatan sektor ESDM.
Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan. Hal ini disampaikan dalam temu media bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta (29/4/2019).
"Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani", ungkap Jonan dalam keterangnya.
Baca juga: Hore! Biaya Kriling Turun, Transfer ke Beda Bank Cuma Rp3.500
Selain itu, dibutuhkan juga pemahaman yang seragam antara Inspektur Tambang dengan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak hanya akan jadi Business as Usual.
Di samping perbaikan lingkungan hidup pasca kegiatan tambang, Kementerian ESDM juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang.
"Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20 persen di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable nya 2/3 dikali 20 persen jadi 13 persen", jelasnya.
Dari sisi kelistrikan, pembangkit listrik sekarang energy mix nya kurang lebih 13 persen, yang terbesar berasal dari geothermal dan hydro. Dua sumber tersebut sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan.
"Terkait hal itu, mohon Kementerian LHK memberikan izin sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan PLTA dan PLTP. Kalau kedua sumber tersebut digabungkan bisa mencapai 10 persen dari total energy mix pembangkit listrik," tuturnya.
Baca juga: Bapak-Ibu Terima Dana PKH? Sri Mulyani: Uang Ini Tak untuk Beli Rokok
"Selain itu, kami sudah mengembangkan kewajiban semua pabrik pengelolaan kelapa sawit untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa. Jika KLHK juga mewajibkan ini mungkin akan lebih baik", lanjut Jonan.
Terkait pembangunan pembangkit listrik di kawasan hutan di Pulau Jawa khususnya, sejak 2018 dalam RUPTL sudah tidak ada izin untuk membangun PLTU yang menggunakan batubara. Ke depannya, sudah tidak ada lagi batubara.
"Pembangunan pembangkit harus menggunakan tenaga gas, itu pun harus menggunakan pipa atau memakai renewable energy. Harapannya dapat mengurangi polusi di Pulau Jawa," terangnya.
Terakhir, Kementerian ESDM juga terus mendorong kebijakan kendaraan listrik yang juga dapat berperan dalam mengurangi polusi.
"Dengan adanya kendaraan listrik, maka dapat melokalisir dan mengurangi polusi karena tidak menciptakan CO2, mengurangi konsumsi BBM, serta menjaga ketahanan energi nasional", pungkas Jonan.
- Penulis :
- Nani Suherni