Pantau Flash
HOME  ⁄  Pertambangan

Bahlil Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Tambang, Dorong Keadilan bagi Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bahlil Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Tambang, Dorong Keadilan bagi Daerah
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional dengan fokus pada penertiban izin usaha dan pelestarian lingkungan.

Penertiban Izin Tambang dan Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas

Bahlil menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret, termasuk mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau tidak aktif.

"Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya," ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar perusahaan pemegang izin tambang tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah karena kantor pusat mereka berada di Jakarta.

"Hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta," ia mengungkapkan.

Sebagai mantan pengusaha di sektor pertambangan dan perkayuan, Bahlil menyatakan dirinya memahami realita di lapangan.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang memperhatikan aspek lingkungan.

"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," tegasnya.

Ia juga menyadari bahwa penerapan standar lingkungan akan membawa tantangan baru bagi pelaku usaha, namun ia menegaskan bahwa semua pihak harus siap menerima konsekuensinya demi menjaga alam.

Arah Baru UU Minerba: Beri Ruang bagi Daerah dan UMKM

Bahlil menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengorbankan tanggung jawab ekologis.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya perbaikan tata kelola bertujuan menciptakan keadilan sosial, khususnya bagi pengusaha lokal di daerah.

Menurutnya, mekanisme lama yang berbelit membuat pengusaha daerah sulit mendapatkan izin, sedangkan pengusaha besar dari pusat lebih diuntungkan oleh akses dan jaringan mereka.

Hal ini, menurut Bahlil, memperparah ketimpangan ekonomi di wilayah-wilayah kaya sumber daya alam.

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah bersama Presiden Prabowo Subianto telah merampungkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang tersebut memberi jalur prioritas bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola tambang tanpa melalui proses tender yang dianggap memberatkan.

"Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah," ungkap Bahlil.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Shila Glorya