
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan syarat utama yang harus dimiliki setiap kegiatan menetap di ruang laut untuk mencegah sanksi hukum, termasuk penyegelan.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa KKPRL adalah dasar legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.
“Semua kegiatan di laut harus memiliki izin KKPRL agar tidak disegel,” tegas Ipunk.
Pengawasan ruang laut saat ini diperketat oleh KKP untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan legal.
PT PSW Disegel karena Tak Miliki Izin KKPRL dan Reklamasi
Sebagai bagian dari pengawasan, KKP menyegel aktivitas ilegal milik PT PSW di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu, 26 November 2025.
Perusahaan tersebut terbukti:
Tidak memiliki izin KKPRL
Tidak mengantongi izin reklamasi
“Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” jelas Ipunk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan citra satelit, luas pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan PT PSW mencapai sekitar 51,6 hektare.
“Izin PKKPRL menjamin manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan dan sosial,” tambahnya.
Sanksi Tegas, Pengawasan Diperluas hingga Sulawesi Tenggara
Tindakan terhadap PT PSW didasarkan pada:
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Penghentian kegiatan
Denda administratif berdasarkan nilai investasi
Kewajiban mengurus KKPRL dan izin reklamasi
Selain PT PSW, KKP juga menyegel tiga perusahaan lain di Sulawesi Tenggara, yakni PT DMS (disegel 19 November), PT GBU, dan PT TMN (disegel 18 November).
Ketiganya beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan dan diketahui melakukan reklamasi ilegal tanpa izin KKPRL.
Aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan ini terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi dengan verifikasi lapangan.
Ipunk menegaskan, penyegelan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ruang laut dari praktik ilegal.
“Semua perusahaan yang disegel belum memiliki KKPRL, padahal izin tersebut wajib diterbitkan lebih dulu oleh KKP,” ungkapnya.
KKPRL Jadi Instrumen Penting Tata Kelola Laut
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara legal dan terstruktur melalui mekanisme KKPRL.
Tujuan utama dari penerapan KKPRL adalah:
Mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang laut
Menjamin aktivitas yang aman bagi ekosistem laut
Mengintegrasikan manfaat ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial
Langkah-langkah yang dilakukan KKP saat ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola ruang laut yang berkelanjutan, transparan, dan adil bagi semua pihak.
- Penulis :
- Gerry Eka







