Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Tegaskan Pentingnya Izin KKPRL, Cegah Penyegelan Aktivitas di Ruang Laut

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KKP Tegaskan Pentingnya Izin KKPRL, Cegah Penyegelan Aktivitas di Ruang Laut
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk). ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan syarat utama yang harus dimiliki setiap kegiatan menetap di ruang laut untuk mencegah sanksi hukum, termasuk penyegelan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa KKPRL adalah dasar legal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.

“Semua kegiatan di laut harus memiliki izin KKPRL agar tidak disegel,” tegas Ipunk.

Pengawasan ruang laut saat ini diperketat oleh KKP untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan legal.

PT PSW Disegel karena Tak Miliki Izin KKPRL dan Reklamasi

Sebagai bagian dari pengawasan, KKP menyegel aktivitas ilegal milik PT PSW di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu, 26 November 2025.

Perusahaan tersebut terbukti:

Tidak memiliki izin KKPRL

Tidak mengantongi izin reklamasi

“Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” jelas Ipunk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan citra satelit, luas pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan PT PSW mencapai sekitar 51,6 hektare.

“Izin PKKPRL menjamin manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan dan sosial,” tambahnya.

Sanksi Tegas, Pengawasan Diperluas hingga Sulawesi Tenggara

Tindakan terhadap PT PSW didasarkan pada:

PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Penghentian kegiatan

Denda administratif berdasarkan nilai investasi

Kewajiban mengurus KKPRL dan izin reklamasi

Selain PT PSW, KKP juga menyegel tiga perusahaan lain di Sulawesi Tenggara, yakni PT DMS (disegel 19 November), PT GBU, dan PT TMN (disegel 18 November).

Ketiganya beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan dan diketahui melakukan reklamasi ilegal tanpa izin KKPRL.

Aktivitas ilegal perusahaan-perusahaan ini terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi dengan verifikasi lapangan.

Ipunk menegaskan, penyegelan ini adalah bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ruang laut dari praktik ilegal.

“Semua perusahaan yang disegel belum memiliki KKPRL, padahal izin tersebut wajib diterbitkan lebih dulu oleh KKP,” ungkapnya.

KKPRL Jadi Instrumen Penting Tata Kelola Laut

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara legal dan terstruktur melalui mekanisme KKPRL.

Tujuan utama dari penerapan KKPRL adalah:

Mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang laut

Menjamin aktivitas yang aman bagi ekosistem laut

Mengintegrasikan manfaat ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial

Langkah-langkah yang dilakukan KKP saat ini menunjukkan komitmen terhadap tata kelola ruang laut yang berkelanjutan, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Penulis :
Gerry Eka