
Pantau.com - Kendati tersangkut perkara suap di KPK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan akan tetap meneruskan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Kuasa Hukum PT MSU Denny Indrayana, keputusan itu diambil merujuk pada pernyataan KPK bahwa proses pembangunan Meikarta dan perkara dugaan suap perizinan Meikarta adalah dua kasus berbeda sehingga proyek pembangunan bisa dilanjutkan.
"Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Tak Hanya 'Tina Toon', KPK Temukan Kode Baru dalam Kasus Suap Meikarta
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terkait kelanjutan pembangunan proyek Meikarta menjadi tanggung jawab Lippo Group sepenuhnya.
"Kewajiban terhadap konsumen itu tanggung jawab pihak penyedia yang sebelumnya memiliki hubungan hukum perdata dengan konsumen," kata Febri.
KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan suap dibalik perizinan megaproyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini disebutkan ada lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Baca juga: Kasus Suap Meikarta: KPK Temukan Sejumlah Uang saat Geledah Rumah Bupati Bekasi
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka kepada Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Adryan N