
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode baru dalam dugaan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kode tersebut diduga digunakan para pelaku suap untuk menyamarkan proses komunikasi.
"Kami menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta tersebut, yaitu 'Babe'. Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Ada 'Tina Toon' dalam Kasus Suap di Kabupaten Bekasi
Sebelumnya Wakil ketua KPK Laode M Syarief mengatakan ada empat kode yang digunakan dalam proses komunikasi suap Meikarta, di antaranya Melvin, Tina Toon, Windu, dan penyanyi.
Menurut Febri, beberapa pelaku kunci dari perkara tersebut memiliki kode masing-masing. Namun Febri enggan menjelaskan arti dari kode tersebut.
"Saya belum bisa sampaikan kode tertentu mengacu kepada siapa. Yang pasti kami sudah identifikasi itu. Nanti akan kami update kembali dan akan kami buka di persidangan," pungkasnya.
Baca juga: KPK Geledah Gedung di Tangsel Terkait Kasus Suap Meikarta
Dalam kasus ini disebutkan ada lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya.
Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan status tersangka kepada Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Adryan N