Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Namanya Tetap Tak Dimasukkan KPU di DCT DPD RI, OSO Bakal Lakukan Hal Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Namanya Tetap Tak Dimasukkan KPU di DCT DPD RI, OSO Bakal Lakukan Hal Ini

Pantau.com - Kuasa hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Dodi Abdul Kadir menyatakan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum lain jika KPU tidak juga memasukkan nama kliennya dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.

"Apabila KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu maka tentunya kami akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya baik tindakan hukum pidana dan perdata, termasuk melaporkan KPU ke DKPP," ujar Dodi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2019.

Baca juga: Nah Lho... KPU Tetap Tidak Masukkan OSO dalam DCT Anggota DPD RI

Dodi mengatakan, pihaknya bersama KPU RI telah dipanggil Ketua PTUN Jakarta. Menurut Dodi dalam kesempatan itu Ketua PTUN menanyakan kepada KPU RI apakah sudah melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama OSO dalam DCT.

Dodi mengatakan karena KPU belum melaksanakan putusan itu maka PTUN akan mengeluarkan surat perintah. "Jika surat perintah itu diabaikan juga maka pengadilan akan melakukan pengumuman kepada media massa bahwa KPU tidak patuh terhadap putusan pengadilan, dan pengadilan akan memerintahkan atasan KPU dalam hal ini DPR dan Presiden memerintahkan KPU," jelasnya.

Baca juga: KPU Belum Jalankan Putusan Terkait DCT OSO di DPD RI, Ini Kata Bawaslu

Sebelumnya KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019 untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO dalam DCT. Isi surat itu yakni meminta OSO melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018, dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Dalam suratnya KPU menjelaskan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). KPU memberikan waktu kepada OSO menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat tanggal 22 Januari 2019. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi