
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dan menutup operasional Bank Perkreditan Rakyat Budisetia yang berlokasi di Jalan Prof Hamka No 115, Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Sumatera Barat terhitung 25 Mei 2018.
"Sebelum ditutup BPR Budisetia masuk dalam status bank dalam pengawasan khusus sejak 27 Februari 2018 dan diberi waktu 60 hari melakukan penyehatan, namun usaha tersebut gagal sehingga akhirnya dilakukan pencabutan izin," kata Darwisman, Pelaksana tugas Kepala Kantor OJK perwakilan Sumbar, di Padang, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Waspada Investasi Bodong! Ini tips Aman dari OJK
Menurutnya setelah diberikan kesempatan pengelola BPR Budisetia tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Upaya yang dilakukan pemegang saham sampai batas waktu yang diberikan pada 27 April 2018 tidak mampu memperbaiki BPR untuk keluar dari bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio kewajiban penyertaan modal paling kurang delapan persen," ujarnya.
OJK juga mencatat kondisi keuangan BPR Budisetia hingga Mei 2018 tak sehat dengan total aset Rp3 miliar dan total kredit yang disalurkan sekitar Rp3 miliar.
Baca juga: Modal Rp10.000 ke Jakarta Fair? Kalian Bisa Borong Makanan NihSementara dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito sekitar Rp3,1 miliar dengan perincian tabungan sebesar Rp1,7 miliar dan sisanya deposito.
"BPR juga mengalami rugi berjalan sebesar Rp120 juta sejak Januari 2018," kata Darwisman.
Ia menyebutkan BPR Budisetia memiliki 2.255 rekening nasabah untuk tabungan dan 16 rekening untuk deposito.
Terkait dana nasabah yang tersimpan di BPR Budisetia ia memastikan akan diganti oleh Lembaga Penjamin Simpanan sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Nani Suherni