
Pantau.com - Dua pria berinisial OK (35) dan RU (33) harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus pemerasan dengan modus berpura-pura sebagai aparat kepolisian.
Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manossoh mengatakan dalam melakukan aksi pemerasan itu keduanya mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku ini menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota dari Polres. Lalu pelaku menggeledah korban dan diancam," ucap Iverson saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).Baca juga: Curahan Hati Aulia Kesuma Soal Anak Tiri, dari Narkoba hingga Ancaman
Korban yang ketakutan lantaran mendapat ancaman dari para pelaku itu lantas menyerahkan harta bendanya lantaran diminta kedua pelaku. Saat para pelaku hendak kabur, korban langsung berteriak.
Teriakan korban pun memancing anggota Polsek Tambora yang tengah melintas, dan langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Dari penangkapan itu kami juga menyita beberapa barang butki berupa senjata api mainan.
Baca juga: Aulia Kesuma: Utang Rp10 Miliar Itu Permintaan Pak Edi untuk Buka Restoran
"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver," pungkas Iverson.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Penulis :
- Kontributor RZK