HOME  ⁄  Nasional

Parah! Laboratorium Sekolah Jadi Tempat Penyimpanan Ratusan Gram Sabu-sabu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Parah! Laboratorium Sekolah Jadi Tempat Penyimpanan Ratusan Gram Sabu-sabu

Pantau.com - Peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil dibongkar polisi. Dalam penangkapan itu, polisi meringkus tiga tersangka dan barang bukti ratusan gram sabu-sabu. 

Dalam peredarannya, jaringan tersebut mengunakan sekolah sebagai tempat penyimpanan barang haram.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko mengatakan dijadikannya lingkungan sekolah sebagai tempat penyimpanan lantaran dua tersangka bernisial DL dan CP merupakan karyawan di sekolah itu.

Baca juga: Sedang Datangi Pengajian, Mobil Ustazah di Depok Ditembaki Orang Tak Dikenal

"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut," ucap Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

"Barang disimpan di dalam laboratorium. Di situ ada sebuah ruangan yang dialihfungsikan jadi gudang dan tempat tidur," katanya.

Sayangnya, Joko enggan merinci sekolah yang dijadikan tempat penyimpanan itu. Akan tetapi, ia menyebut bahwa kedua tersangka itu dapat bekerja di sekolah itu lantaran merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah.

Sedangkan, untuk tersangka AJ, lanjut Joko, berperan sebagai kurir yang menjemput serbuk putih itu dari lapas ke sekolah dan juga kepada para pemesan.

Nantinya, setelah sabu-sabu itu berada di tangan ketiga tersangka, mereka akan memecah sabu-sabu itu menjadi beberapa paket.

"Dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," kata Joko.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Penembakan Letkol Dono Ternyata Juga Oknum Anggota TNI

Bahkan, tak hanya memecah sabu-sabu menjadi paketan kecil, para tersangka juga selalu mencicipi barang haram itu di lingkungan sekolah. Sebab, ketiga tersangka tak hanya diberikan sejumlah uang oleh ketua jaringan narkoba itu yang berinisial AN. 

Namun, para tersangka juga diberikan izin oleh AN untuk mengonsumsi sabu-sabu itu usai tugas mengedarkan telah rampung.

"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka, digunakan dipakai di lingkungan sekolah, saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," kata Joko.

Kini ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Penulis :
Adryan N